PORTAL SULUT - Salah satu alasan tak lulus administrasi CPNS dan PPPK 2023 adalah Pas Foto yang Digunakan Bukan yang Terbaru
Lantas apakah bisa disanggah? ini aturannya.
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka.
Ada waktu 3 hari untuk para pelamar CPNS dan PPPK 2023 melakukan sanggahan karena tak lulus seleksi administrasi.
Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.
Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Pas Foto yang Digunakan Bukan yang Terbaru.
Lantas apakah bisa disanggah?
Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.