Pas Foto yang Digunakan Bukan yang Terbaru, Bagaimana Cara CPNS dan PPPK 2023 Menyanggah? Ini Aturannya

- 20 Oktober 2023, 17:37 WIB
Pas Foto yang Digunakan Bukan yang Terbaru, Bagaimana Cara CPNS dan PPPK 2023 Menyanggah? Ini Aturannya
Pas Foto yang Digunakan Bukan yang Terbaru, Bagaimana Cara CPNS dan PPPK 2023 Menyanggah? Ini Aturannya /

PORTAL SULUT - Salah satu alasan tak lulus administrasi CPNS dan PPPK 2023 adalah Pas Foto yang Digunakan Bukan yang Terbaru

Lantas apakah bisa disanggah? ini aturannya.

Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka. 

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pelamar PPPK Guru 2023, Muncul Surat untuk Panitia Seleksi Daerah, Sejumlah Syarat Dihapus

Ada waktu 3 hari untuk para pelamar CPNS dan PPPK 2023 melakukan sanggahan karena tak lulus seleksi administrasi.

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Pas Foto yang Digunakan Bukan yang Terbaru.

Lantas apakah bisa disanggah?

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x