Surat Pengalaman Kerja yang Ditandatangani oleh Pimpinan Tidak Terunggah, Ada Potensi Lulus PPPK 2023 Jika...

- 20 Oktober 2023, 08:30 WIB
Surat Pengalaman Kerja yang Ditandatangani oleh Pimpinan Tidak Terunggah, Ada Potensi Lulus PPPK 2023 Jika...
Surat Pengalaman Kerja yang Ditandatangani oleh Pimpinan Tidak Terunggah, Ada Potensi Lulus PPPK 2023 Jika... /

PORTAL SULUT - Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 sudah dibuka.

Buat pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang tak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan.

Ada salah satu alasan tak lulus administrasi karena Surat Pengalaman Kerja yang Ditandatangani oleh Pimpinan Tidak Terunggah.

Baca Juga: Surat Pengalaman Kerja Tidak Relevan, Apakah Bisa Disanggah PPPK 2023? Ini Contoh Kalimat Sanggahan

Lantas apakah bisa disanggah? ini kata BKN.

Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka. Ada waktu 3 hari untuk para pelamar CPNS dan PPPK 2023 melakukan sanggahan karena tak lulus seleksi administrasi.

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Dsurat pengalaman kerja tidak relevan..

Lantas apakah bisa disanggah?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah