PORTAL SULUT - Surat pengalaman kerja tidak relevan adalah salah satu penyebab dari sejumlah pelamar PPPK 2023 tak lulus seleksi administrasi.
Lantas apakah bisa disanggah? ini kata BKN.
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka. Ada waktu 3 hari untuk para pelamar CPNS dan PPPK 2023 melakukan sanggahan karena tak lulus seleksi administrasi.
Baca Juga: Setelah Lakukan Sanggahan di Masa Sanggah, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan Ini
Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.
Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Dsurat pengalaman kerja tidak relevan..
Lantas apakah bisa disanggah?
Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.