Bagaimana Cara Upload Dokumen Pendukung di Sanggahan Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

- 19 Oktober 2023, 22:15 WIB
Bagaimana Cara Upload Dokumen Pendukung di Sanggahan Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN
Bagaimana Cara Upload Dokumen Pendukung di Sanggahan Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN /

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Lantas bagaimana cara mengunggah dokumen pendukung saat melakukan sanggahan? Ini kata BKN.

Baca Juga: Kesalahan Seperti Ini Dipastikan Bisa Lulus di Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari buku petunjuk panduan CPNS, fitur ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x