Di akun instagram, BKN kembali mengingatkan kepada peserta jika tak bisa mengunggah dokumen pendukung di masa sanggah.
"Yuk baca lagi aturan sanggah dan tonton lagi videonya ya. Sanggah bukan untuk memperbaiki dokumen yang salah," jelas BKN.
Jadi dapat disimpulkan, Peserta tak bisa menunggah dokumen saat masa sanggah CPNS dan PPPK 2023.***