PORTAL SULUT - Tanggal 18 Oktober 2023 menjadi batas akhir pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.
Seiring dengan pengumuman tersebut, banyak peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan menerima Surat Keterangan Pengalaman Kerja Tidak Sesuai Format.
Salah satu alasan yang disampaikan Panselnas kepada peserta yang TMS adalah "Surat Pengalaman Kerja Tidak Sesuai dengan yang Dilamar".
Namun, apakah peserta yang mendapat alasan ini dapat mengajukan sanggahan?
Setiap peserta yang tidak lulus seleksi administrasi memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama masa sanggah, yang berlangsung dari 19 hingga 21 Oktober 2023.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipahami peserta sebelum mengajukan sanggahan:
Pengajuan Sanggah Khusus:
Sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang dianggap salah. Peserta tidak dapat menggunakan sanggahan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pada saat pendaftaran.