TMS PPPK Teknis 2023: Surat Pengalaman Kerja Tidak Sesuai dengan yang Dilamar, Solusi dan Kalimat Sanggahan

- 18 Oktober 2023, 13:19 WIB
TMS PPPK Teknis 2023: Surat Pengalaman Kerja Tidak Sesuai dengan yang Dilamar, Solusi dan Kalimat Sanggahan
TMS PPPK Teknis 2023: Surat Pengalaman Kerja Tidak Sesuai dengan yang Dilamar, Solusi dan Kalimat Sanggahan /

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Terkait Surat Pengalaman Kerja, ada aturan yang mewajibkan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan pada bidang yang relevan dengan formasi yang dilamar. Jika beda dipastikan akan TMS.

BKN melalui akun twitternya @ASNKiniBeda pernah menulis soal kesalahan yang fatal yang membuat pelamar CPNS dan PPPK gagal lolos seleksi administrasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah