21 Oktober Deadline Masa Sanggah CPNS dan PPPK, CEK DI SINI yang Tak Lolos Seleksi Administrasi

- 17 Oktober 2023, 20:14 WIB
21 Oktober Deadline Masa Sanggah CPNS dan PPPK, CEK DI SINI yang Tak Lolos Seleksi Administrasi
21 Oktober Deadline Masa Sanggah CPNS dan PPPK, CEK DI SINI yang Tak Lolos Seleksi Administrasi /

PORTAL SULUT - Seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah memasuki tahap pengumuman hasil.

Bagi mereka yang tidak lolos seleksi administrasi, pertanyaan yang muncul adalah, "Apa langkah selanjutnya yang harus diambil?"

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan waktu hingga tanggal 18 Oktober 2023 kepada instansi untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: 19, 20, 21 Oktober Peluang Kedua CPNS dan PPPK 2023! CEK Cara Sanggahan BKN di Sini

Namun, bagi peserta yang tidak berhasil, masih ada kesempatan melalui proses sanggahan yang akan berlangsung mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.
Langkah-langkah Penting dalam Sanggahan:

1. Pemahaman Mengenai Hasil Seleksi Administrasi:

Jika Anda menerima pesan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar," jangan berkecil hati.

Ini adalah kesempatan untuk melakukan sanggahan dan memperbaiki peluang Anda.

2. Batas Waktu Pengajuan Sanggahan:

Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman hasil, yaitu mulai 19 hingga 21 Oktober 2023, untuk mengajukan sanggahan.

Pengajuan ini dilakukan melalui laman SSCASN, dengan syarat bahwa sanggahan harus relevan dengan seleksi administrasi.

3. Isi Sanggahan dengan Tertib dan Akurat:

Saat membuat sanggahan, pastikan isi sanggahan tersebut fokus pada perihal seleksi administrasi dan tidak mencampuradukkan dengan hal-hal lain seperti keluhan tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, atau kesehatan.

Sanggahan harus terstruktur, terukur, dan akurat.

Baca Juga: CEK SEKARANG Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 di 5 Kabupaten Kota di Provinsi DIY

4. Pentingnya Kepatuhan dengan Persyaratan Instansi:

Sanggahan yang dapat diterima adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

Oleh karena itu, pastikan bahwa dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi.

Sanggahannya harus bersifat objektif dan tidak bersifat subjektif seperti menyanggah keputusan terhadap peserta lain.

Contoh Penyusunan Alasan Sanggahan:

Jika Anda merasa ada kesalahan dalam penilaian administrasi yang dilakukan oleh instansi, jelaskan dengan jelas dalam sanggahan Anda.

Misalnya, jika terdapat ketidaktepatan dalam verifikasi dokumen yang menyebabkan Anda dinyatakan tidak lolos, sampaikan hal tersebut secara tegas dan berbasis fakta.
Kesimpulan:

Mengajukan sanggahan adalah hak peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.

Namun, agar sanggahan Anda dapat diterima, pastikan bahwa alasan yang Anda sampaikan adalah objektif, jelas, dan relevan dengan proses seleksi administrasi.

Manfaatkan waktu yang diberikan dengan baik untuk mempersiapkan sanggahan Anda.

Dengan kesabaran, ketekunan, dan ketelitian, Anda memiliki peluang untuk memperbaiki hasil seleksi administrasi dan meraih pekerjaan impian Anda.

Tetap semangat dan yakin dengan kemampuan Anda!***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah