Tujuannya, memastikan tidak ada pencatutan atau penyalahgunaan KTP. Sebab, kalau sampai ada pencatutan, implikasinya bisa panjang, salah satunya dilarang mendaftar CPNS maupun PPPK.
Untuk mengecek nama anda masuk sebagai anggota atau pengurus partai politik, caranya mudah. Tinggal klik https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Lalu masukkan NIK.
Untuk melakukan tanggapan pengaduan bisa lakukan hal ini:
JIka sudah melakukan pengaduan dan berhasil, maka lakukan sanggahan saat masa sanggah CPNS dan PPPK 2023.***