Ijazah Tak Sesuai dengam Kualifikasi Pendidikan, Apakah Bisa Disanggah CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

- 16 Oktober 2023, 19:38 WIB
Ijazah dan Transkrip Nilai tak Sesuai dengam Kualifikasi Pendidikan, Apakah Bisa Disanggah? Ini Kata BKN
Ijazah dan Transkrip Nilai tak Sesuai dengam Kualifikasi Pendidikan, Apakah Bisa Disanggah? Ini Kata BKN /

Alasan TMS dari verifikator:

Ijazah dan transkrip nilai tak sesuai dengam kualifikasi pendidikan yang dilamar berdasar surat edaran nomor 2901 tahun 2023," tulis akun SSCASN.

Seperti diketahui, Panselnas memberikan kesempatan kepada peserta yang tak lulus seleksi administrasi untuk melakukan sanggahan mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.

Selanjutnya akan dilakukan jawab sanggah mulai 19 hingga 23 Oktober 2023 dan dilanjutkan dengan pengumuman sanggah 22 sampai dengan 28 Oktober 2023.

Lantas apa kata BKN soal peserta yang akan melakukan sanggahan?

Dikutip dari pengumuman dari BKN, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masingmasing pelamar dan jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id;

"Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun," tulis BKN.

Panitia Seleksi Pengadaan PPPK 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 s.d. 28 Oktober 2023;

"Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar," sambung BKN.**

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah