12 Oktober Hari Ini Mulai Cetak Kartu, PPPK dan CPNS 2023 Wajib Simak BKN Ini

- 12 Oktober 2023, 18:52 WIB
12 Oktober Hari Ini Mulai Cetak Kartu, PPPK dan CPNS 2023 Wajib Simak BKN Ini
12 Oktober Hari Ini Mulai Cetak Kartu, PPPK dan CPNS 2023 Wajib Simak BKN Ini /

PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah mengalami perubahan persyaratan penting seiring perpanjangan waktu pendaftaran.

Sebelumnya, para pelamar dapat mencetak kartu setelah menyelesaikan proses pendaftaran.

Namun, dengan adanya perpanjangan waktu, ada perubahan signifikan dalam persyaratan mencetak kartu.

Baca Juga: LENGKAP, Ini Statistik Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Per Formasi di Tiap Instansi

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Jika sebelumnya para pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran CPNS dan PPPK setelah menyelesaikan proses pendaftaran, perubahan penting telah terjadi.

Saat ini, mencetak kartu pendaftaran baru dapat dilakukan mulai tanggal 12 Oktober 2023.

Hal ini diungkapkan melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).

"Percetakan Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran dimulai pada tanggal 12 Oktober 2023," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Terdapat beberapa pertanyaan dan kebingungan di kalangan para pelamar mengenai perubahan ini, termasuk apakah benar mencetak kartu baru hanya bisa dilakukan pada tanggal 12 Oktober dan apa yang terjadi dengan mereka yang sudah mencetak kartu sebelumnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi atas beberapa pertanyaan tersebut melalui akun Instagram resminya.

BKN mengkonfirmasi bahwa benar, mencetak kartu pendaftaran baru hanya dapat dilakukan mulai tanggal 12 Oktober 2023.

Namun, BKN juga memberikan informasi yang penting, yaitu bagi mereka yang sudah berhasil mencetak kartu sebelum tanggal 12 Oktober, tidak perlu mencetak ulang kartu tersebut.

Mereka dapat melanjutkan proses pendaftaran mereka sesuai dengan yang sudah mereka kerjakan.

Baca Juga: Pendaftaran DITUTUP, Ini Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tiap Formasi Kabupaten dan Kota

Begitu ada klarifikasi dari BKN mengenai perubahan ini, para pelamar sebaiknya memahami proses akhir pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, termasuk langkah-langkah yang harus mereka ikuti untuk mencetak kartu pendaftaran mereka.

Berikut adalah tahapan akhir pendaftaran, resume, dan cara mencetak kartu pendaftaran:

Sebelum melanjutkan proses pendaftaran CPNS 2023, para pelamar harus menyelesaikan tahap unggah dokumen melalui masing-masing akun pada website SSCASN.

Setelah menyelesaikan tahap unggah dokumen, akan muncul halaman "Resume Pendaftaran" yang memungkinkan para pelamar untuk memeriksa dan memastikan data yang mereka masukkan dalam proses pendaftaran. Ini termasuk memeriksa data diri, mengunggah surat lamaran, scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tangkapan layar akreditasi PTN/PTS, scan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar, tangkapan layar akreditasi program studi, scan sertifikat hasil TOEFL, dan berkas lainnya.

Bagi para pelamar yang masih merasa ragu terkait data yang telah mereka lengkapi atau pilihan instansi/formasi/jabatan yang mereka pilih, mereka dapat kembali ke tahap sebelumnya dengan mengklik "Sebelumnya."

Selanjutnya, para pelamar harus memeriksa kembali semua data yang mereka masukkan dan memastikan tidak ada kesalahan atau data yang salah dimasukkan.

Para pelamar juga harus memeriksa kembali dokumen/file scan yang sudah mereka unggah sebelumnya dengan mengklik "Lihat."

Setelah meyakini bahwa tidak ada kesalahan atau keraguan lagi, para pelamar dapat mencentang seluruh kotak yang tersedia pada tampilan yang ditampilkan, mulai dari Nama Instansi hingga Persyaratan Instansi.

Setelah itu, para pelamar dapat mengklik "Akhiri Pendaftaran."

Pada tampilan "Final Resume," para pelamar dapat mengklik "Iya" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Selanjutnya, para pelamar CPNS 2023 dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik "Cetak Kartu Informasi Akun."

Para pelamar juga perlu mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN dengan mengklik "Cetak Kartu Pendaftaran CPNS."

Baca Juga: PESERTA CPNS dan PPPK 2023, Ikuti Simulasi CAT BKN Secara Online dan Offline, Ini Jadwalnya

Dengan memahami tahapan-tahapan ini, para pelamar akan dapat mengikuti proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dengan lancar, termasuk dalam mencetak kartu pendaftaran mereka saat waktu yang ditentukan.

Terlepas dari perubahan persyaratan ini, penting bagi para pelamar untuk memastikan bahwa data yang mereka masukkan dalam proses pendaftaran sudah benar dan lengkap.

Hal ini akan membantu mereka dalam menghindari masalah di masa mendatang dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x