Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa Dicetak, Ini Caranya

- 12 Oktober 2023, 08:22 WIB
Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa Dicetak, Apakah Pelamar Lama Harus Cetak Juga? Ini Kata BKN
Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa Dicetak, Apakah Pelamar Lama Harus Cetak Juga? Ini Kata BKN /

"Iya benar baru bisa dicetak setelah tanggal 12 Oktober 2023," tulis BKN.

Lantas bagaimana yang sudah cetak kartu duluan, apakah harus cetak ulang?

BKN kembali memberikan penjelasan. "Bagi yang sudah berhasil cetak kartu sebelumnya, gak masalah. Lanjutkan," jelas BKN.

Sementara bagi yang belum cetak atau yang mendaftar setelah tanggal 9 Oktober 2023, pencetakan kartu bisa dilakukan mulai hari ini. " Iya pencetakan kartu nanti setelah pendaftaran. Soal jadwalnya akan diinfokan," tulis BKN.

Lantas bagaimana cara cetaknya?

Dilansir dari laman resmi, peserta dapat mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran melalui situs pendaftaran CASN 2023.

Baca Juga: Jam Berapa Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Apakah Pelamar Lama Harus Cetak Juga? Ini Kata BKN

Berikut tata caranya:

- Buka situs pendaftaran https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi, kemudian klik "Masuk".

- Jika peserta telah selesai melakukan submit lamaran, maka halaman situs akan menampilkan informasi resume pendaftaran yang tidak dapat diubah lagi.

- Gulir halaman ke bawah, hingga menemukan tombol atau keterangan "Cetak Kartu Informasi Akun" dan "Cetak Kartu Pendaftaran".

- Klik "Cetak Kartu Informasi Akun" untuk menyimpan maupun mencetak bukti pembuatan akun SSCASN.

- Sementara itu, untuk menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran, pilih "Cetak Kartu Pendaftaran".***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x