Cetak Kartu Mulai 12 Oktober 2023, Bagaimana CPNS dan PPPK 2023 yang Sudah Cetak Sebelumnya? Ini Kata BKN

- 11 Oktober 2023, 04:57 WIB
Cetak Kartu Mulai tanggal 12 Oktober, Bagimana CPNS dan PPPK 2023 yang Sudah Cetak Sebelumnya? Ini Kata BKN
Cetak Kartu Mulai tanggal 12 Oktober, Bagimana CPNS dan PPPK 2023 yang Sudah Cetak Sebelumnya? Ini Kata BKN /


PORTAL SULUT - Ada perubahan persyaratan pelamar CPNS dan PPPK 2023 sebelum dan sesudah perpanjangan waktu pendaftaran.

Jika sebelumnya pelamar bisa cetak langsung kartu selesai resume, namun sejak ada perpanjangan pendaftaran, cetak kartu baru bisa dilakukan mulai tanggal 12 Ontober 2023.

"Percetakan Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran dimulai pada tanggal 12 Oktober 2023," bunyi di akun SSCASN.

Baca Juga: Akhirnya SKTP Terbit, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan III 2023 dari Kemendikbud

Lantas apakah benar cetak kartu baru bisa dilakukan tanggal 12 Oktober dan bagaimana yang sudah cetak sebelumnya?

Badan Kepegawaian Negara membenarkan cetak kartu dilakukan mulai tanggal 12 Oktober 2023.

Hak ini dikatakan BKN menjawab pertanyaan sejumlah pelamar lewat akun instagram BKN.

"Iya benar baru bisa dicetak setelah tanggal 12 Oktober 2023," tulis BKN.

Lantas bagaimana yang sudah cetak kartu duluan, apakah harus cetak ulang?

BKN kembali memberikan penjelasan. "Bagi yang sudah berhasil cetak kartu sebelumnya, gak masalah. Lanjutkan," jelas BKN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x