PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru sertifikasi. SKTP triwulan 3 telah terbit.
SKTP adalah urat surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru.
Lantas kapan pencairan sertifikasi guru triwulan 3?
Berikut ini kode pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)
1. Belum memenuhi syarat (02) ini berarti anda belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.
2. Tidak memenuhi syarat (verifikasi dinas) (04) berarti anda harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).
3. Siap Diusulkan (16) ini berarti data anda sudah valid tapi belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
4. Menunggu Penerbitan SKTP (07). Ini berarti Dinas Pendidikan sudah mengusulkan agar diterbitkan SKTP.
5. Terakhir sudah SK (08) Kalau sudah begini berarti tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik.