Apakah Bisa Menggunakan Surat Kelulusan Sementara untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

- 6 Oktober 2023, 05:43 WIB
Apakah Bisa Menggunakan Surat Kelulusan Sementara untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN
Apakah Bisa Menggunakan Surat Kelulusan Sementara untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN /Pixabay/kreatikar/


PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang diperlukan.

Jumlah tersebut untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Rinciannya, alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Baca Juga: PPPK Guru: Kemendikbud Jelaskan Status Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih

Tahun ini dibuka juga kesempatan untuk lulusan baru atau fresh graduated untuk mendaftar di seleksi CPNS.

Lantas ada pertanyaan apakah jika ijazah belum keluar, mendaftar CPNS bisa menggunakan surat kelulusan sementara? ini jawaban BKN.

Berikut ini Formasi CPNS 2023 dari setiap Kementerian dan Lembaga pemerintahan 2023:

1. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Persiapkan diri kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah formasi 214 pegawai”, tulis website rekrutmen.kpk.go.id. Lowongan formasi dari KPK 2023, sebanyak 214 untuk CPNS.

2. Kementerian ESDM

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x