Pelamar P4 PPPK Guru 2023 Kecewa: Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih

- 4 Oktober 2023, 14:50 WIB
Pelamar P4 PPPK Guru 2023 Kecewa: Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih
Pelamar P4 PPPK Guru 2023 Kecewa: Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih /

Peserta P1 adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru pada tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, ada 62.524 guru pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi guru PPPK tahun 2022.

Dalam upaya yang telah dilakukan, Nunuk mengungkapkan bahwa pelamar P1 yang tersisa dari seleksi tahun 2022 sebanyak 50.248 orang akan menjadi prioritas dalam seleksi guru PPPK tahun 2023.

Nunuk juga mengakui masih ada 12.276 pelamar P1 lainnya tidak dapat terakomodasi dalam seleksi guru PPPK tahun 2023.

Nah, terkait jawaban notifikasi Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih. Anda Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran Ini, dikutip dari akun YouTube ABA Channel, formasi yang dilamar tersebut sudah diisi oleh P1.

Nunuk Suryani juga mengatakan baik P1, P2, P3 maupun P4 wajib buat akun SSCASN baru.

Pembuatan akun baru ini kata Nunuk tujuannya untuk mendapatkan update jumlah guru honorer yang masih ada. Karena dalam perjalanannya tentu ada guru honorer yang resign, meninggal dunia atau pindah kerja.

Meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1) tidak akan dites kembali. Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan. “Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” tambah Nunuk.

Baca Juga: Surat Pengalaman Kerja PPPK Kemenag 2023 Ditanda Tangani Siapa? Ini Aturannya

Nunuk juga menjelaskan bahwa tahun ini untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x