Apakah Pelamar PPPK Kemenag 2023 Wajib Terdaftar di SIMPATIKA? Ini Kata Kemenag

- 3 Oktober 2023, 07:35 WIB
Apakah Pelamar PPPK Kemenag Wajib Terdaftar di SIMPATIKA? Ini Kata Kemenag
Apakah Pelamar PPPK Kemenag Wajib Terdaftar di SIMPATIKA? Ini Kata Kemenag /

PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) membuka 4.125 posisi lowongan pada seleksi CPNS tahun ini. Rincian formasi CPNS Kemenag 2023 akan disebarkan ke beberapa jabatan CPNS dan PPPK.

Formasi PPPK akan mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

- CPNS Tenaga Teknis : 1.469 formasi

- Guru PPPK : 2.296 formasi

- PPPK Tenaga Kesehatan : 224 formasi

- Dosen CPNS dan PPPK : 68 formasi

Baca Juga: RUU ASN DISAHKAN HARI INI, Yuk Cek Seleksi dan Skema Baru Gaji PPPK dan PNS

Adapun formasi CPNS Kemenag 2023 akan sama dengan formasi pada instansi lainnya, yaitu lulusan terbaik (cumlaude), umum, putra dan putri papua, serta difabel.

Nah salah satu pertanyaan yang sering disampaikan calon pelamar aadalah apakah pelamar PPPK Kemenag 2023 wajib terdaftar di SIMPATIKA?

Mengutip casn.kemenag.go.id, pelamar PPPK Kemenag 2023 terdiri dari:

Pelamar KHUSUS :

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah