RUU ASN DISAHKAN HARI INI, Yuk Cek Seleksi dan Skema Baru Gaji PPPK dan PNS

- 3 Oktober 2023, 06:56 WIB
RUU ASN DISAHKAN HARI INI, Yuk Cek Seleksi dan Skema Baru Gaji PPPK dan PNS
RUU ASN DISAHKAN HARI INI, Yuk Cek Seleksi dan Skema Baru Gaji PPPK dan PNS /Dok/ DPR RI

PORTAL SULUT - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan Selasa 3 Oktober 2023, hari ini.

UU ASN ini ditunggu-tunggu oleh para guru honorer, terkait pegangkatan PPPK hingga besaran gaji dengan skema baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam RUU ini pemerintah mengusung transformasi di tujuh area.

Baca Juga: MASIH ADA WAKTU, Ini Cara Verval Ijazah di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Daftar PPPK Guru 2023

“Ada tujuh isu di RUU ASN ini yang akan kita transformasi. Pertama, di dalam sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian keempat penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, enam digitalisasi manajemen ASN, tujuh penguatan budaya kerja citra ASN,” ujar Anas.

Terkait rekrutmen ASN, Menteri PANRB mengatakan bahwa siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat sehingga tidak terjadi kekosongan formasi.

“Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujarnya.

Terkait mobilitas talenta nasional, Menteri PANRB mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil kebijakan untuk mendorong pemerataan distribusi ASN dan peningkatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar ( 3T).

“Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x