RUU ASN DISAHKAN HARI INI, Yuk Cek Seleksi dan Skema Baru Gaji PPPK dan PNS

- 3 Oktober 2023, 06:56 WIB
RUU ASN DISAHKAN HARI INI, Yuk Cek Seleksi dan Skema Baru Gaji PPPK dan PNS
RUU ASN DISAHKAN HARI INI, Yuk Cek Seleksi dan Skema Baru Gaji PPPK dan PNS /Dok/ DPR RI

Terkait tenaga honorer, Anas mengatakan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan skenario terbaik guna menuntaskan persoalan tenaga honorer ini.

“Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti,” ujarnya.

Bicara kesehateraan, jika RUU ASN disahkan,tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2023: Apakah Bisa Beli e-meterai di Kantor Pos? Dimana Saja Beli e-meterai yang Aman?

Berikut bunyinya:

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah