JANGAN SALAH! PPPK Kemenag 2023: Ini Dokumen yang Wajib Pakai e-meterai

- 2 Oktober 2023, 07:18 WIB
JANGAN SALAH PPPK Kemenag 2023, Ini Dokumen yang Wajib Pakai e-meterai
JANGAN SALAH PPPK Kemenag 2023, Ini Dokumen yang Wajib Pakai e-meterai /


PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK Kemenag 2023 sedang berlangsung hingga 9 Oktober 2023.

Jangan salah, ada sejumlah dokumen yang wajib dipasang e-meterai. Jika salah akan berimbas ke tak lulus seleksi administrasi atau (TMS).

Berikut ini rincian formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka oleh Kemenag tahun 2023.

Baca Juga: Ini Solusi File yang di Upload Bukan PDF atau File Sudah Corrupt di SSCASN CPNS dan PPPK 2023

- CPNS Tenaga Teknis : 1.469 formasi

- Guru PPPK : 2.296 formasi

- PPPK Tenaga Kesehatan : 224 formasi

- Dosen CPNS dan PPPK : 68 formasi

Adapun formasi CPNS Kemenag 2023 akan sama dengan formasi pada instansi lainnya, yaitu lulusan terbaik (cumlaude), umum, putra dan putri papua, serta difabel.

Berikut adalah rincian dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran CASN 2023.

- Salinan KTP yang masih aktif
- Salinan ijazah terakhir
- Salinan transkrip nilai
- Salinan akta kelahiran
- Pas foto terbaru
- Surat pernyataan penempatan di mana pun (template disediakan per instansi)
- Daftar riwayat hidup terbaru

Baca Juga: Galat Gagal Menyimpan Pengalaman Kerja PPPK 2023, Ini Arti dan Solusinya

Lantas dokumen apa saja yang wajib menggunakan e-meterai?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x