Ini Solusi File yang di Upload Bukan PDF atau File Sudah Corrupt di SSCASN CPNS dan PPPK 2023

- 1 Oktober 2023, 22:27 WIB
Ini Solusi File yang di Upload Bukan PDF atau File Sudah Corrupt di SSCASN CPNS dan PPPK 2023
Ini Solusi File yang di Upload Bukan PDF atau File Sudah Corrupt di SSCASN CPNS dan PPPK 2023 /

PORTAL SULUT - Berikut ini arti dan solusi jika ada peringatan File yang di Upload Bukan PDF atau File Sudah Corrupt.

Pendaftaran CPNS dan PPPK ditutup tanggal 9 Oktober 2023.

Berikut ini Berkas atau Dokumen Persyaratan PPPK.

Baca Juga: Galat Gagal Menyimpan Pengalaman Kerja PPPK 2023, Ini Arti dan Solusinya

1. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)

2. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)

3. Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023) (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)

4. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Ukuran Maksimal 500 KB, jpg)*(wajib)

5. Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus (Ukuran Maksimal 3000 KB, pdf)*(wajib)

6. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)

7. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*(wajib)

8. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Ukuran Maksimal 500 KB, jpg)*(wajib)

Baca Juga: Surat Pengalaman Kerja Daftar PPPK 2023 Apakah Gunakan e-meterai?

9. Berkas/Persyaratan lain yang dipersyaratan oleh instansi berdasarkan pengumuman CASN dimasing-masing instansi (Jika Ada).

Nah, salah satu kendala dari peserta baik CPNS dan PPPK 2023 adalah muncul peringatan File yang di Upload Bukan PDF atau File Sudah Corrupt di akun SSCASN.

Lantas apa solusinya?

Corrupted file menandakan bahwa file tersebut tidak bisa diakses karena mengalami kerusakan. Mau tak mau, Anda harus mencari cara mengatasi file corrupt supaya bisa kembali dibuka.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x