KABAR GEMBIRA UNTUK Guru PNS dan PPPK, RESMI Pemerintah Tambah Tunjangan Guru, Ini Rinciannya

- 30 September 2023, 12:09 WIB
KABAR GEMBIRA UNTUK Guru PNS dan PPPK, RESMI Pemerintah Tambah Tunjangan Guru, Ini Rinciannya
KABAR GEMBIRA UNTUK Guru PNS dan PPPK, RESMI Pemerintah Tambah Tunjangan Guru, Ini Rinciannya /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru PNS dan PPPK. Selain gaji naik 8 persen, di tahun 2024 nanti pemerintah juga menambah tunjangan untuk para guru PNS dan PPPK.

Kabar ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Selain diusulkan oleh pemerintah Komisi X DPR RI juga menyetujui pemberian tambahan tunjangan ini.

Baca Juga: Berikut Ini Formasi dan Berkas Dokumen PPPK Teknis 2023 yang Wajib Diunggah di SSCASN

Sebelumnya Presiden Joko Widodo saat 16 Agustus 2023 lalu mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Agustus lalu.

"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," paparnya.

Soal tunjangan di 2024, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melalui akun instagramnya @masmenteri menuliskan jika Komisi X DPR mengapresiasi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengalokasikan anggara tahun 2024 untuk menambah kualitas tunjangan profesi guru di Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan guru.

Adapun alokasi penambahan tunjangan guru berasal dari DAK non fisik dengan rencana:

1. Penambahan tunjangan profesi guru senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x