Data Anda Tak Ditemukan Dalam Basis Data Kemendikbudristek (Berdasar NIK), Ini Solusi untuk PPPK Guru 2023

- 29 September 2023, 20:52 WIB
Data Anda Tak Ditemukan Dalam Basis Data Kemendikbudristek (Berdasar NIK), Ini Solusi untuk PPPK Guru 2023
Data Anda Tak Ditemukan Dalam Basis Data Kemendikbudristek (Berdasar NIK), Ini Solusi untuk PPPK Guru 2023 /


PORTAL SULUT - Data Anda Tak Ditemukan Dalam Basis Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berdasar Nomor Induk Kependudukan), apa yang harus dilakukan?

Berikut ini solusi jika saat pendaftaran PPPK Guru 2023 tertulis Data Anda Tak Ditemukan Dalam Basis Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berdasar Nomor Induk Kependudukan).

Malam ini pukul 23.59 WIB adalah batas terakhir pendaftaran PPPK Guru 2023, untuk kebutuhan Khusus.

Baca Juga: PENGUMUMAN PENTING dari Peruri soal Pembubuhan e-meterai PPPK Guru 2023, SEGERA

Dikutip dari laman gurupppk Kemdikbud, yang termasuk guru honorer Kebutuhan Khusus adalah:

1. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Nah salah satu keluhan para peserta adalah muncul tulisan "Anda Tak Ditemukan Dalam Basis Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berdasar Nomor Induk Kependudukan)" di akun SSCASN.

Lantas apa solusinya?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah