NAIK 8 Persen! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan POLRI Golongan III dan IV

- 28 September 2023, 19:16 WIB
NAIK 8 Persen! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan POLRI Golongan III dan IV
NAIK 8 Persen! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan POLRI Golongan III dan IV /

PORTAL SULUT - Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa akan terjadi kenaikan gaji untuk PNS, termasuk POLRI golongan III dan IV, sebesar 8 persen.

Meskipun kenaikan gaji ini rencananya akan diimplementasikan pada tahun 2024 mendatang, besarnya kenaikan tersebut telah menimbulkan minat dan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Dalam rangka memberikan gambaran tentang besaran kenaikan gaji POLRI golongan III dan IV sebesar 8 persen, kami akan menyajikan tabel perbandingan gaji sebelum dan setelah kenaikan tersebut.

Baca Juga: SSCASN CPNS dan PPPK 2023 SUDAH LANCAR, BKN dan PERURI Ingatkan Ini Agar Tak Muncul GALAT

Penting untuk diingat bahwa besaran kenaikan gaji POLRI golongan III dan IV sebesar 8 persen yang akan kami paparkan berikut ini adalah simulasi atau perkiraan, karena nilai resminya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang.

Tetapi, tabel perbandingan ini mengacu pada besaran gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2019.

Golongan III (Perwira Pertama):

Inspektur Polisi Dua (Ipda):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.735.300
Gaji Setelah Kenaikan: Rp2.954.124

Inspektur Polisi Satu (Iptu):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.820.800
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.046.464

Ajun Komisaris Polisi (AKP):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.909.100
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.141.828

Golongan IV (Perwira Menengah):

Komisaris Polisi (Kompol):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.000.100
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.240.108

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.093.900
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.341.412

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.190.700
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.445.956

Golongan IV (Perwira Tinggi atau Pati):

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.290.500
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.553.740

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.290.500
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.664.872

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp5.079.300
Gaji Setelah Kenaikan: Rp5.485.644

Jenderal Polisi:
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp5.238.200
Gaji Setelah Kenaikan: Rp5.657.256

Baca Juga: Ada Kabar Gembira untuk Pelamar PPPK 2023 dari Pemerintah dan DPR RI

Dari data di atas, kita dapat melihat bahwa gaji tertinggi POLRI sebelum mengalami kenaikan adalah sebesar Rp5.930.800.

Namun, setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, gaji tertinggi tersebut akan naik menjadi sekitar Rp6.405.264.

Penting untuk diingat bahwa besaran gaji yang kami paparkan adalah perkiraan berdasarkan simulasi, dan nilai resminya akan ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang.

Kenaikan gaji ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota POLRI golongan III dan IV, serta dapat memberikan insentif tambahan untuk mereka yang berjuang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, kenaikan gaji juga dapat menjadi dorongan positif bagi anggota POLRI untuk terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik.

Kesejahteraan anggota POLRI yang lebih baik juga dapat berdampak positif pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah telah memahami pentingnya memberikan penghargaan kepada mereka yang bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dan kenaikan gaji ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung hal tersebut.

Sebagai bagian dari pelayanannya, POLRI memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mereka bertanggung jawab atas penegakan hukum, penanganan kejahatan, pengendalian kerusuhan, dan berbagai tugas lainnya yang berhubungan dengan keamanan publik.

Kenaikan gaji ini juga dapat menjadi salah satu faktor yang memotivasi anggota POLRI untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat.

Semakin baik kesejahteraan anggota POLRI, semakin baik pula pelayanan yang dapat mereka berikan kepada masyarakat.

Dengan demikian, kenaikan gaji POLRI golongan III dan IV sebesar 8 persen ini dapat dianggap sebagai investasi dalam peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Apa Solusi Error PDF Validation Error Saat Pengecekan Validasi e-meterai CPNS dan PPPK 2023? CEK DI SINI

Selain itu, kenaikan gaji ini juga dapat membantu mengurangi potensi terjadinya praktik korupsi di kalangan anggota POLRI.

Dengan penghasilan yang lebih baik, anggota POLRI mungkin akan lebih puas dan kurang cenderung terlibat dalam praktik korupsi.

Tentu saja, pemberantasan korupsi adalah hal yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Oleh karena itu, kenaikan gaji ini juga dapat berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di kalangan anggota POLRI.

Pemerintah perlu terus memperhatikan kesejahteraan anggota POLRI dan melakukan evaluasi secara berkala terkait dengan besaran gaji yang diberikan kepada mereka.

Kesejahteraan anggota POLRI merupakan faktor kunci dalam menjaga profesionalisme dan integritas kepolisian.

Selain itu, pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana publik juga perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa kenaikan gaji ini digunakan secara efektif dan efisien.

Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana publik dan memastikan bahwa kenaikan gaji benar-benar memberikan manfaat kepada anggota POLRI dan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam mengakhiri pembahasan ini, perlu diingat bahwa kenaikan gaji POLRI golongan III dan IV sebesar 8 persen adalah langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota POLRI, memberikan insentif tambahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta berpotensi mengurangi praktik korupsi di kalangan kepolisian.

Diharapkan bahwa pemerintah akan terus mendukung dan memperhatikan kebutuhan anggota POLRI agar mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik demi kebaikan masyarakat Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x