PORTAL SULUT - 4 Kesalahan penggunaan e-meterai yang harus dihindari oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023.
SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-materai).
Adapun e-meterai yang digunakan oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Baca Juga: Hindari TMS, Begini Penggunaan e-Meterai yang Benar pada Form Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 jangan sampai melakukan kesalahan saat penggunaan e-meterai.
Penggunaan e-meterai menjadi salah satu syarat yang wajib digunakan oleh pelamar.
Oleh sebab itu, pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus menghindari 4 hal yang menjadi masalah pada form pendaftaran nanti.
Sebagaimana dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram bkngoidofficial.
Setelah dilakukan pembelian/top up kuota materai, pembubuhan e-materai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing pelamar setelah dilakukan pembelian.
Selanjutnya apa saja hal yang harus dihindari ketika menggunakan e-meterai?
Baca Juga: Peluang Besar Lulus PPPK Teknis 2023, Ini Daftar 421 Formasi yang Buka Lulusan SMA, Gaji Rp6,74 Juta
Berikut 4 hal yang perlu dihindari pelamar saat penggunaan e-meterai.
1. Tidak mengunggah file lebih dari 900KB.
2. Jangan mengubah atau kompres file yang sudah memiliki e-meterai.
3. Tidak berbagi akun e-meterai dengan orang lain.
4. Jangan menggunakan ponsel untuk proses pendaftaran atau pemasangan e-meterai.
Ada baiknya pelamar CPNS dan PPPK memperhatikan vidio tutorial penggunaan e-meterai yang benar yang ditampilkan pada laman sscasn.bkn.go.id.***