CPNS dan PPPK 2023: Formasi Lulusan SMK Pertanian di Sulawesi Utara, Kuota Mencapai 84 Orang

- 25 September 2023, 06:14 WIB
CPNS dan PPPK 2023: Formasi Lulusan SMK Pertanian di Sulawesi Utara, Kuota Mencapai 84 Orang
CPNS dan PPPK 2023: Formasi Lulusan SMK Pertanian di Sulawesi Utara, Kuota Mencapai 84 Orang /Tangkap layar instagram.com/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Pemerintah Sulawesi Utara membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 bagi lulusan SMK Pertanian.

Para lulusan SMK Pertanian yang berada di daerah Sulawesi Utara memiliki kesempatan untuk mengikuti penerimaan PPPK 2023.

Karena, Pemerintah Sulawesi Utara membuka puluhan kuota bagi lulusan SMK Pertanian.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: Rekomendasi Formasi S1 Manajemen Gaji Rp18 Juta, Kuota 45

Berikut ini formasi lengkap yang dikhususkan untuk lulusan SMK Pertanian pada penerimaan PPPK 2023 wilayah Sulawesi Utara.

Sebagaimana dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari website resmi sscasn.bkn.go.id.

1. PEMULA - PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN

Intansi:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Unit Kerja

UPTD Balai Perbenihan dan persuteraan Alam.

Kuota: 4 orang

2. PEMULA - MANGGALA AGNI

Intansi:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Unit kerja:

Dinas Kehutanan Daerah.

Kuota: 15 orang

3. PEMULA - MANGGALA AGNI

Intansi:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Unit kerja:

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit V Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan dan Tomohon.

Kuota: 15 orang

4. PEMULA - MANGGALA AGNI

Intansi:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Unit kerja:

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim dan Bolsel.

Kuota: 10 orang

5. PEMULA - MANGGALA AGNI.

Intansi:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Unit kerja:

UPTD Keaatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit VI Manado, Minut dan Bitung.

Kuota: 10 orang

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: Daftar di Instansi Ini, S1 Akuntansi Dapat Gaji Rp18 Juta Plus Tunjangan, Kuota Banyak

6.PEMULA - MANGGALA AGNI

Intansi:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Unit kerja:

UPTD Model IV Poigar (Poigar Bolaang Mongondow dan Poigar Minahasa).

Kuota: 10 orang

7. PEMULA - MANGGALA AGNI

Intansi:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Unit kerja:

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit III Sangihe, Talaud dan Sitaro.

Kuota: 10 orang

8. PEMULA - MANGGALA AGNI

Intansi:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Unit kerja:

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolmong dan Bolmut.

Kuota: 5 orang

9. PEMULA - MANGGALA AGNI

Intansi:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Unit kerja:

Unit pelaksana teknis daerah taman hutan raya lintas Kab/Kota.

Kuota: 5 orang.

Baca Juga: Cek Jumlah Pelamar dan Saingan PPPK Guru 2023

Berikut syarat administrasi yang wajib dipenuhi pelamar lulusan SMK Pertanian:

1. Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus (Wajib).

2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Wajib).

3. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib).

4. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib).

5. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib).

6. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Screenshoot data mahasiwa dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id. (Wajib).

7. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib).

8. Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023) (Wajib).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x