Gaji Rp5,5 - 6,8 juta Kuota 1
8. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Inspektorat Jenderal - Inspektorat III
Gaji Rp5,5 - 6,8 juta Kuota 1
9. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Inspektorat Jenderal - Inspektorat II
Gaji Rp5,5 - 6,8 1
10. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal - Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Gaji Rp5,5 - 6,8 juta Kuota 1
11. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Gaji Rp5,5 - 6,8 juta Kuota 1
12. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi