PPPK Guru 2023: Ini Solusi Jika Data Anda Tak Ditemukan dalam Basis Data Kemendikbud Ristek

- 22 September 2023, 15:17 WIB
PPPK Guru 2023: Solusi Jika Data Anda Tak Ditemukan dalam Basis Data Kemendikbud Ristek
PPPK Guru 2023: Solusi Jika Data Anda Tak Ditemukan dalam Basis Data Kemendikbud Ristek /


PORTAL SULUT - Berikut ini solusi jika data anda tak ditemukan dalam basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (berdasarkan Nomor Induk Kepegawaian).

Pendaftaran PPPk Guru 2023 telah dibuka. Dalam seleksi PPPK 2023 ini ada 2 kategori pelamar PPPK, yakni Kategori Khusus dan Kategori Umum.

Kedua kategori ini memiliki perbedaan dalam syarat dan waktu pendaftaran.

Baca Juga: PHL Polri PRIORITAS! Rincian Kouta tiap Polda di Seleksi PPPK 2023, Simak di Sini

Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja.

Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Lantas apa saja perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum

Perbedaan PPPK teknis khusus dan PPPK teknis umum terletak pada persyaratan pendaftar.

Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x