Apakah P1 Wajib Buat Akun Baru SSCASN di PPPK Guru 2023? Ini Kata Nunuk Suryani

- 21 September 2023, 19:54 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/


PORTAL SULUT - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani memberikan kabar terbaru untuk peserta PPPK Guru 2023, khusunya P1.

Dikutip dari situs bkn.go.id, berikut penjelasan tentang kategori pelamar P1, P2, dan P3:

Prioritas 1 (P1): Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: 31 Formasi CPNS dan PPPK 2023 BPIP, Gaji Rp10,5 Juta, Ini Syaratnya

Prioritas (P2): Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

Prioritas (P3): Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Ada pula P4 atau pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Nah, untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, seluruh pelamar diwajibkan membuat akun baru SSCASN, termasuk bagi pelamar yang pernah mendaftar seleksi sebelumnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mengatakan ada 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Mereka ini akan diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023 dan PPPK 2024.

Meski mendapatkan prioritas pemerintah pusat maupun pemda, Nunuk menjelaskan, bagi guru yang masuk dalam daftar P1 tetap harus mendaftar seleksi PPPK.

"Jadi tetap daftar yang P1 ini, walaupun mereka tidak ikut seleksi guru PPPK 2023," jelas Nunuk.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: 268 Formasi di BNPB untuk D3, D4 dan S1 Semua Jurusan

"P1 tetap buat akun baru ya. Begitu juga P2, P3 hingga P4. Semua guru honorer tanpa terkecuali harus membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuannya untuk mengetahui update data guru honorer. Berapa banyak yang sudah resign, meninggal, dan lainnya," ujarnya.

Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, ada 4 mekanisme seleksi PPPG Guru 2023 ini.

1. Penempatan

Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

2. Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja Sederhana

Pelamar dari kategori eks THK-II dan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis berupa penilaian situasi kerja sederhana, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.

3. Seleksi Kompetensi Teknis sesuai Bidang Jabatan

Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis.

Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.

- Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan.

- Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% dari total nilai seleksi kompetensi teknis.

- Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: 277 Formasi di BP2MI, Gaji Rp10,4 Juta Penempatan Seluruh Indonesia

Berikut ini cara buat akun SSCASN

Disadur dari laman resmi SSCASN, pelamar membuat akun SSCASN memerlukan NIK dan nomor KK atau NIK kepala keluarga yang tercantum di KK pelamar.

Adapun langkah-langkah pendaftaran akun SSCASN 2023 sebagai berikut:

- Masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

- Pilih menu "Buat Akun"

- Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"

- Akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto

- Anda dapat membuat password yang akan digunakan untuk login ke laman SSCASN

- Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah

- Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"

- Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas

- Tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

Perlu diketahui, akun SSCASN ini akan dipakai selama proses seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK. Untuk itu, Anda dapat mengingat password yang telah dibuat dengan baik.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x