Ajukan Permohonan Bupati Boalemo Belum Ditahan

- 2 September 2020, 15:01 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Suwanda (kiri) memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Suwanda (kiri) memberikan keterangan pers kepada wartawan. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/

 PORTAL SULUT- Bupati Boalemo Darwis Moridu belum ditahan karena meminta permohonan dengan jaminan.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Gorontalo, Suwanda,  walaupun status sudah tersangka atas dugaan penganiayaan."Dari beliau memang ada permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, dan jelas perkara ini jalan terus,"ujarnya  Selasa 1 September 2020 seperti dikutip dari Antara.

Dirinya  menegaskan semuanya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, dimana Darwis Moridu merupakan tesangka dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang pada tahun 2010 silam.

Baca Juga: Luna Maya Alami Patah Tulang

Baca Juga: Ayo Ikut Program Kakak Asuh UMKM. Ini Syaratnya


"Alasan tidak ditahan karena ada penjaminnya, dan ia seorang Bupati yang tenaganya dibutuhkan masyarakat Boalemo,"tutur Suwanda.

Dikatakannya  penjaminnya  yaitu, pihak keluarga Bupati, tokoh masyarakat, ketua DPRD dan Sekda. "Untuk sidang  akan dilakukan secepatnya, dalam pekan ini akan segera dilimpahkan untuk persidangan,"tambahnya.

"Yang jelas perkara ini terus jalan, dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan,"ujarnya.

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x