Ayo Ikut Program Kakak Asuh UMKM. Ini Syaratnya

- 2 September 2020, 11:31 WIB
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki. /Youtube Sekretariat Presiden

PORTAL SULUT - Pemerintah meluncurkan program anak asuh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuannya mendorong para pelaku UMKM agar melek digital.

"Langkah ini merupakan bagian dari percepatan program digitalisasi UMKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara peluncuran program kerja sama Smesco Indonesia dengan Blibli.com bertajuk Kakak Asuh UMKM (KAU) secara daring, di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020 lalu.

Menurut Direktur Smesco Indonesia Leonard Theosabrata, melalui kerjasama ini, kakak asuh berperan sebagai mentor yang akan memberikan bimbingan kepada pelaku UMKM yang menjadi adik asuhnya.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 6 Segera Diumumkan, Selalu Cek Disini Ketahui Lolos atau Tidak

Namun dia menegaskan yang menjadi kakak asuhnya adalah mereka yang sudah dilatih oleh Blibli dan juga sudah paham mengenai digital marketing.

Sementara itu Merchant Marketing Manager Blibli Aji Hogantara membeberkan ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki apabila ingin mengikuti program ini.

Untuk adik asuh memiliki syarat yaitu minimal berusia 17 tahun, memiliki KTP, memiliki produk hasil kreasi sendiri (bukan jasa), belum terdaftar sebagai penjual di Blibli, bersedia memenuhi standar kualitas produk dan bersedia mengikuti proses seleksi dan menandatangani kontrak kerjasama.

Baca Juga: Walikota Kotamobagu Lantik 19 Pejabat Baru, Berikut Daftar Namanya

Sementara untuk kakak asuh memiliki persyaratan yaitu memiliki usia minimal 17 tahun, bersedia mengelola maksimal 3 toko online, aktif melakukan pengelolaan toko, bersedia mengikuti program pelatihan dari Blibli Seller University, bersedia mengikuti proses seleksi dan menandatangi kontrak kerjasama.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah