CPNS 2023: Rincian Kuota PENJAGA TAHANAN Kemenkumham Tiap Provinsi, Syarat Wajib, Cek Daerah Kamu!

- 19 September 2023, 12:19 WIB
Rincian kuota CPNS 2023 jabatan Penjaga Tahanan di Kemenkumham untuk tiap provinsi./
Rincian kuota CPNS 2023 jabatan Penjaga Tahanan di Kemenkumham untuk tiap provinsi./ /

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Akun SSCASN Sudah Bisa Dibuka? Ini Cara Daftar Akun dan Cek formasi CPNS dan PPPK 2023

- Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menkumham di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai atau meterai elektronik Rp10.000,- (e-meterai diperoleh melalui https://meterai-elektronik.com) serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id); (Wajib)

- Scan berwarna Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai diperoleh melalui https://meterai-elektronik.com) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id); (Wajib)

- Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/instansi yang berwenang; (Wajib)

- Scan berwarna Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; (Wajib)

 

- Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah; (Wajib)

- Scan berwarna Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri (asli) yang berlaku maksimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pendaftaran. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat (jabatan Penjaga Tahanan) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut; (Wajib)

- Scan berwarna ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar. Bagi pelamar yang lulus tahun 2023 yang ijazah aslinya belum keluar, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan ijazah asli; (Wajib)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah