Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa hal diantaranya:
Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi 2 bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Berikut linieritas jurusan Agrobisnis di PPPK 2023.
108. AGROBISNIS SMP AHLI PERTAMA - GURU PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN
109. AGROBISNIS SMA AHLI PERTAMA - GURU PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN
110. AGROBISNIS SMK AHLI PERTAMA - GURU AGRIBISNIS TANAMAN
111. AGROBISNIS SMK AHLI PERTAMA - GURU AGRITEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN