Dua Cara Cepat Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023

- 14 September 2023, 17:59 WIB
Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023
Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 /peruri.co.id

PORTAL SULUT – Begini cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023. Sebentar lagi seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN.

Pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan pada 16 September 2023 dan kemudian akan dibuka pada 17 September 2023.

Pada tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara nasional.

Baca Juga: RESMI dari KemenpanRB! Begini Passing Grade SKD CPNS 2023

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Sebelum seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta agar masyarakat yang berminat menjadi ASN agar segera menyiapkan diri.

Sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan PPPK secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Baca Juga: Bermahkota Emas! 5 Zodiak Ini Akan Dapat Cuan Dalam Jumlah Besar

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas dikutip dari situs Kemenpan RB.

Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” tuturnya.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.

Baca Juga: Gagal Miskin! 4 Shio Ini Mampu Membalikkan Takdir Jadi Kaya, Lantaran Ini

“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” tegasnya.

Selain itu masyarakat diimbau agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan.

Pelaksanaan seleksi CASN mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel. Computer Assisted Test (CAT) tetap digunakan, sehingga nilai peserta bisa terlihat secara real-time.

Anas mengimbau masyarakat agar cermat mengenali modus penipuan yang dilakukan oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN dengan meminta imbalan tertentu.

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ujarnya.

Baca Juga: Raja Rezeki! 6 Weton Ini Banjir Hoki, Panen Cuan Dalam Waktu Dekat

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. “Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” ujar Anas.

Dia mengingatkan bagi calon pelamar yang tertarik untuk bergabung menjadi CPNS maupun PPPK bahwa harus siap ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia menerima gaji yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada.

“Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan dimanapun termasuk daerah terpencil,” pungkas Anas.

Bagi kamu yang berminat menjadi CPNS atau PPPK, bisa mengecek formasi dengan dua cara.

Baca Juga: Super Ceria Di Masa Depan! Deretan Zodiak Bakal Sukses dan Paling Banyak Uang Di Masa Mendatang

Pertama melalui laman sscasn.bkn.go.id.

  • Kunjungi sscasn.bkn.go.id
  • Pilih Menu Layanan Informasi
  • Pilih Info Lowongan
  • Akan muncul halaman "Simulasi Pemilihan Formasi (SPF)"
  • Isi jenis pengadaan, pilih misalnya "CPNS"
  • Akan muncul pilihan instansi, baik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
  • Pilih kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai yang diinginkan
  • Klik "Cari”
  • Akan tampil
  • Jabatan
  • Lokasi
  • kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  • jenis formasi
  • kebutuhan atau kuota.

Cara kedua dengan mengecek formasi CPNS dan PPPK di situs resmi masing-masing instansi, baik instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kamu juga mencari informasi melalui media sosial masing-masing instansi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah