PORTAL SULUT - Sejumlah daerah sudah mulai mencairkan gaji perdana PPPK Kemenag 2022 yang terima SK 15 Agustus 2022.
Ini terlihat dari unggahan sejumlah PPPK Kemenag di grup FB PPPK Kemenag.
"Sudah terima gaji di wilayah Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara," tulis salah satu nitizen.
Baca Juga: Lengkap Rincian Formasi dan Syarat PPPK 2023, di Kabupaten Magetan
"Baru gaji pokok," sambungnya.
"TMT Agustus, SPMT September. Gaji dibayar berdasarkan SPMT," sebutnya.
Nah lantas berapa gaji PPPK yang akan diterima?
Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.