1. Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
2. Isikan NISN dan NIK, lalu isikan Hasil yang diminta sistem, lalu klik Cek Penerima PIP.
3. Jika data sudah dimasukkan dengan benar maka bisa diketahui apakah termasuk penerima PIP atau bukan. Termasuk sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasikan ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Kurang 3 Hari Lagi, Pastikan Dokumen Ini Sudah Siap
Tahapan pencairan dana BLT PIP Kemdikbud 2023:
1. Tahap 1 : Januari, Februari, Maret, April
2. Tahap 2 : Mei, Juni, Juli, Agustus, September
3. Tahap 3 : Oktober, Nopember, Desember
Detail Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp. 450.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp. 225.000.