"Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya," tulis surat BKN NOMOR: 10/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 TENTANG HASIL OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022.
"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya," sambungnya.
Nah, tenaga honorer yang dilarang mendaftar adalah tenaga honorer yang telah lulus PPPK namun mengundurkan diri.***