PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi kepada tenaga honorer ini tak bisa mendaftar di seleksi PPPK dan CPNS 2023.
Seperti diketahui, tahapan seleksi PPPK 2023 tak lama lagi dibuka.
Berikut jadwal resminya:
Baca Juga: Ini Aturan dan Contoh Alasan Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah Reformulasi PPPK Teknis 2022
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi: 23-26 Oktober 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1-25 November 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6-27 November 2023
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
Masa sanggah: 5-7 Desember 2023
Jawab sanggah: 5-9 Desember 2023
Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8-12 Desember 2023
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024
Nah, jelas pendaftaran PPPK 2023, BKN memberikan sanksi kepada tenaga honorer ini. Tenaga honorer kategori ini dilarang mendaftar di PPPK 2023 dan CPNs 2023.
Siapa saja mereka?
Seperti diketahui saat ini BKN sedang mengumumkan PPPK teknis 2022 yang lulus reformulasi.
Dalam surat tersebut juga disebutkan tenaga honorer yang mendaptkan sanksi tak boleh mendaftar di CASN 2023.
"Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya," tulis surat BKN NOMOR: 10/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 TENTANG HASIL OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022.
"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya," sambungnya.
Nah, tenaga honorer yang dilarang mendaftar adalah tenaga honorer yang telah lulus PPPK namun mengundurkan diri.***