Menyusun laporan Keuangan, Penagihan, Akuntansi dan Perpajakan;
Melakukan proses transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukan Perusahaan;
Melakukan pencatatan Pajak Penghasilan (pph) dalam laporan Keuangan (pencatatan Akuntansi) serta aspek pemenuhan peraturan yang berlaku untuk Perusahaan;
Melakukan proses transaksi Pajak Penghasilan (pph) baik kewajiban pemotongan yang dilakukan oleh cabang Perusahaan dan Coroporate Income Tax (pph Badan);
Melaksanakan penagihan keuangan;
Melaksanakan hak dan kewajiban pasajk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan;
Mengendalikan program pajak Perusahaan; dan
Menyusun laporan keuangan bulanan, triwulan dan tahunan.
Baca Juga: Diumumkan Pagi Ini, Cek di Sini Nama 10.520 PPPK Teknis yang Lulus Reformulasi PPPK Teknis 2022
Persyaratan: