Sebelum Mendaftar PPPK 2023, Pelamar PPPK 2021 dan 2022 Wajib Lakukan Hal Ini Agar Lolos

- 3 September 2023, 06:33 WIB
Sebelum Ikut PPPK 2023, Pelamar PPPK 2021 dan 2022 Wajib Lakukan Hal Ini Agar Lolos
Sebelum Ikut PPPK 2023, Pelamar PPPK 2021 dan 2022 Wajib Lakukan Hal Ini Agar Lolos /

PORTAL SULUT - Sebelum ikut seleksi PPPK 2023, pelamar PPPK 2021 dan 2022 wajib melakukan hal ini agar bisa lulus.

Bulan ini, pemerintah kembali membuka seleksi PPPK 2023.

Sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, berikut jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK:

Baca Juga: Apakah Pelamar PPPK 2021 dan 2022 Wajib Buat Akun SSCASN Baru Jika Mendaftar di PPPK 2023?

Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023
Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa 572.496 lowongan terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat, yakni 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Adapun, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Baca Juga: Bersiap, Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022 Melalui Optimalisasi Segera Diumumkan, BKN Bocorkan Hal Ini

Sementara itu, di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Kini yang jadi pertanyaan apakah pelamar PPPK sebelumnya (tahun 2021 dan 2022) wajib membuat akun baru di SSCASN jika ingin mendaftar PPPK 2023?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab pertanyaan nitizen di akun instagramnya mengatakan jika peserta PPPK sebelumnya wajib membuat akun baru SSCASN jika ingin mendaftar di tahun 2023 ini.

"Membuat akun baru lagi karena akun akan direset ulang setiap ada seleksi CASN," tulis BKN menjawab pertanyaan nitizen.

Hal serupa dikatakan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan.

Nur Hasan menjelaskan, semua pelamar seleksi penerimaan CASN tahun ini wajib membuat akun pendaftaran baru.

Ketentuan itu berlaku baik bagi pelamar baru maupun yang sudah pernah mengikuti seleksi tahun sebelumnya.

"Semua pelamar CASN tahun anggaran 2023 baik yang sudah mempunyai akun pendaftaran CASN sebelumnya atau yang baru mendaftar di tahun ini diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu," ungkapnya.

Lantas bagaimana cara buat akun SSCASN?

Dikutip dari indonesia baik, berikut ini Cara Buat Akun di SSCASN

Apabila pelamar siap untuk mendaftar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah

1. Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

2. Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

3. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

Baca Juga: Terungkap Jadwal Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022, BKN Sebut Waktunya

4. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan

7. Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data

8. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

9. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

10. Unggah foto scan KTP

11. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

12. Klik Lanjutkan
akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data

13. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

14. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

15. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun

16. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

17. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x