Ada 42.826 Formasi Tenaga Teknis di PPPK 2023, Ini Formasi dan Syaratnya

- 31 Agustus 2023, 08:14 WIB
Ada 42.826 Formasi Tenaga Teknis di PPPK 2023, Ini Formasi dan Syaratnya
Ada 42.826 Formasi Tenaga Teknis di PPPK 2023, Ini Formasi dan Syaratnya /


PORTAL SULUT - Di Seleksi PPPK 2023 ini, ada 42.826 formasi untuk Tenaga Teknis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa 572.496 lowongan terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat, yakni 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Adapun, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara itu, di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Menteri Anas Ingatkan Peserta Siapkan Dokumen Penting Ini

Berikut daftar jabatan yang ditawarkan dalam seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis.

- Ahli Pertama - Analis Kebijakan
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama - Arsiparis
- Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Ahli Pertama - Pengembangan Teknologi Pembelajaran
- Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Terampil - Arsiparis
- Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil - Pranata Komputer
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Baca Juga: Siapa saja yang Bisa Daftar PPPK Guru 2023?

Berikut syarat dan cara daftar PPPK Tenaga Teknis.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar merujuk pada syarat khusus
3. Tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, anggota TNI dan Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI dan Kepolisian
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN
11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun dari Kepolisian
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang dicabut status badan hukumnya
13. Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
14. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
15. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis dengan ketentuan khusus
16. Memenuhi persyaratan khusus sesuai masing-masing jabatan fungsional yang dilamar.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Catatan Penting Menteri Anas Untuk Calon Peserta

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x