Jangan Sampai Salah! Ini Sejumlah Ketentuan Pelamar Seleksi CPNS 2023

- 29 Agustus 2023, 18:08 WIB
Ketentuan pendaftaran seleksi CPNS 2023
Ketentuan pendaftaran seleksi CPNS 2023 /Kementerian PANRB

PORTAL SULUT – Sebelum seleksi CPNS 2023 dibuka ada baiknya pelamar mengetahui sejumlah ketentuan pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Diketahui Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi CPNS 2023.

Berdasarkan jadwal tersebut, pengumuman seleksi CPNS 2023 akan mulai diumukan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai dengan 30 September 2023.

Baca Juga: Berkat Kejujurannya, 3 Shio Dikaruniai Hidup Mujur dan Kekayaan Hoki Dewa Selalu Melekat

Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi CPNS 2023 mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.

BKN menyampaikan jadwal seleksi CPNS 2023 kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan instansi daerah lewat Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menyampaikan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Baca Juga: Berapa batas usia minimal dan maksimal daftar CPNS 2023? Ini Ketentuannya

Terkait informasi pelaksanaan seleksi CPNS 2023, Plt Kepala BHHK BKN mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CPNS agar merujuk pada laman resmi pemerintah.

“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” terangnya dikutip dari situs BKN.

Pada tahun ini pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Baca Juga: 7 Zodiak Hokinya Muncul di Pekan Ini, Apakah Kamu Termasuk,

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Diketahui ketentuan pendaftaran CPNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 23 ayat (1).

Baca Juga: KEREN, 7 Zodiak Ini Penghasil Cuan Terbesar, Bisa Menyedot Rezeki dari Segala Arah

Berikut ketentuan umum pendaftaran CPNS 2023:

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Peringkat 5 Besar Zodiak Paling Kaya dan Beruntung Secara Keuangan, Apakah Kalian Termasuk

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah