Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Pertengahan Bulan September 2023, Ini 7 Berkas Penting yang Harus Dipersiapkan

- 22 Agustus 2023, 08:40 WIB
Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Pertengahan Bulan September 2023, Ini 7 Berkas Penting yang Harus Dipersiapkan
Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Pertengahan Bulan September 2023, Ini 7 Berkas Penting yang Harus Dipersiapkan /BKN/

PORTAL SULUT – Pemerintah menjadwalkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dibuka pada pertengahan bulan September.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, BKN telah memisahkan jadwal seleksi CASN menjadi dua bagian, yaitu untuk penerimaan CPNS dan PPPK.

Dalam usulan tersebut, rencana pengumuman seleksi CPNS dan PPPK tahun ini diatur untuk berlangsung secara bersamaan, yakni pada periode 16 September hingga 30 September 2023.

Baca Juga: CPNS 2023: Download di Sini Soal Soal Hots CPNS 2023 PDF, Lengkap Dengan Pembahasannya

Meskipun begitu, terdapat perbedaan dalam durasi seleksi, dimana seleksi CPNS 2023 diusulkan melibatkan 31 tahap, sementara untuk PPPK hanya terdiri dari 20 tahap.

Mengenai penyebaran proposal jadwal CASN 2023 ini, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, menyatakan bahwa informasi ini merupakan suatu rencana yang telah diusulkan oleh BKN kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Dilansir Portalsulut.com dari beberapa sumber, berikut jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan 7 Berkas penting yang segera dipersiapkan pelamar.

1. Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023

2. Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023

5. Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023

6. Jawaban sanggah 10-14 Oktober 2023

7. Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023

9. Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 23-26 Oktober 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023

12. Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023

13. Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023

14. Masa sanggah: 15-17 November 2023

15. Jawaban sanggah: 15-19 November 2023

16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023

17. Pengumuman pasca sanggah: 18-24 November 2023

18. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023

19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023

20. Penarikan data final: 1-2 Desember 2023

21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023

Baca Juga: Bukan Jakarta, Ternyata Kota Berpolusi Udara Tertinggi Ada di Luar Jawa

22. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023

23. Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023

24. Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023

25. Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024

26. Masa sanggah: 5-7 Januari 2024 Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024

27. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024

28. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024

29. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024

30. Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024.

7 Dokumen Dipersyaratkan

Merujuk pada seleksi CPNS terdahulu, ada tujuh dokumen wajib yang perlu dipersiapkan.

Tujuh dokumen ini yang nantinya akan diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Daftar MOOC PPPK Kemenag 2022 di swajar-pppkpintar

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Swafoto/selfie

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah