2024 Guru Makin Sejahtera! Selain Gaji Naik, Pemerintah juga Menaikkan Tunjangan Ini Tahun Depan

- 20 Agustus 2023, 21:23 WIB
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

- Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November.

Berikut ini perkiraan kenaikan TPG di tahun 2024 berdasar gaji pokok.

TPG Guru PNS

Golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 - Rp186.864.

Sedangkan, untuk golongan menengah seperti IIIb yang gaji pokoknya ditetapkan Rp2.688.500 - Rp4.415.600, jika gaji naik menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848 di tahun depan.

Sementara, untuk golongan tertinggi yakni IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 akan menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296 di tahun depan.

TPG PPPK di tahun 2024

Gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berikut gaji PPPK 2023

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah