CATAT YA! Ini Sanksi PPPK Kemenag yang Mengundurkan Diri Karena Tak Setuju Lokasi Penempatan

- 13 Agustus 2023, 20:29 WIB
Cek NI PPPK Kemenag 2022 Untuk Cari Lokasi Penempatan dengan MySAPK
Cek NI PPPK Kemenag 2022 Untuk Cari Lokasi Penempatan dengan MySAPK /

Baca Juga: Ini Kisaran Gaji PPPK Kemenag Setelah Presiden Jokowi Umumkan 16 Agustus 2023, MAKIN SEJAHTERA!

PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak sedangkan PNS berstatus sebagai pegawai tetap. Oleh karena PPPK terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi, maka seorang PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tempat kerja atau mutasi.

Dilarangnya mutasi bagi PPPK dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kekosongan jabatan akibat pindahnya pegawai ke instansi lain.

Dikutip dari suarantb.com, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs H. Rifaid, M.Pd menerangkan soal bisa tidaknya PPPK pindah kerja.

“Sesuai PermenPANRB, PPPK yang mengajukan pindah atau dimutasi dari tempat tugasnya, sama saja mengundurkan diri. Jadi, mereka tidak bisa pindah dari tempat tugasnya sesuai SK,” kata H. Rifaid.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah