Tambahan 50 Persen Sertifikasi Guru Sudah Cair? Simak di Sini

- 11 Agustus 2023, 21:47 WIB
Tambahan 50 Persen Sertifikasi Sudah Cair? Simak di Sini
Tambahan 50 Persen Sertifikasi Sudah Cair? Simak di Sini /

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Cek NI PPPK Kemenag 2022 Untuk Cari Lokasi Penempatan dengan MySAPK

“Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring.

Lantas apa alasan sejumlah daerah belum cair?

Dikutip dari berbagai sumber, terendalanya pencairan 50 persen ini karena masih menunggu transfer dari pusat.

Salah satu contohnya di Kabupaten Seluma.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Farzian, S.Pd melalui Kasubag Keuangan Herman mengatakan, bahwa pencairan TPG untuk THR 50 persen ini memang masih tertunda dan mengalami kendala, dikarena harus melalui beberapa proses mulai dari review penginputan data di Kemendikbud dan Kemenkeu sehingga sampai hari ini belum bisa disalurkan.

Baca Juga: Ini Jadwal, Syarat dan Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2023, Ada 4.400 Formasi Lulusan SMA

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah