- SMK: Rp500 ribu - 1 juta per tahun
Para siswa dapat menjadi penerima bantun PIP jika memenuhi tiga kategori, pertama yaitu terdaftar dalam DTKS Kemensos dan ditandai layak PIP pada Dapodik sekolah.
Kedua terdaftar pada data P3KE dan ditandai layak PIP pada Dapodik Sekolah dan ketiga sekolah menandai status layak PIP di Dapodik kemudian Dinas Pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan ke Puslapdik berdasarkan layak PIP tersebut.
Baca Juga: Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 Tuntas, Ini Jadwal Orientasi PPPK Kemenag 2022
Sementara untuk cek online apakah termasuk penerima PIP atau tidak bisa cek penerima manfaat di link pip.kemdikbud.go.id:
- Buka link pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK
- Klik "cek"
Nantinya akan muncul apa status siswa penerima manfaat saat ini.
BRI untuk SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B