PPPK Guru dan PPPK Kemenag Wajib Tahu, Ada Gaji Istimewa Diluar Gaji Berkala, Ini Aturannya

- 27 Juli 2023, 14:06 WIB
PPPK Wajib Tahu, Ada Gaji Istimewa Bagi PPPK Diluar Gaji Berkala, Ini Aturannya
PPPK Wajib Tahu, Ada Gaji Istimewa Bagi PPPK Diluar Gaji Berkala, Ini Aturannya /

PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK

Kini bukan hanya gaji berkala yang akan diterima PPPK, namun ada juga gaji istimewa.

Apa itu? simak aturannya berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cek Nama Penerima Insentif Guru Kemenag Tahap 2, Pastikan Ada Tanda Ini

Sebelum membahas soal gaji istimewa, berikut ini KGB PPPK. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

- Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

- Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

- Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah