Bukan Pondok Al Zaytun Tetapi Panji Gumilang yang Harus Disentuh

- 16 Juli 2023, 11:26 WIB
Ma'had Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. /al-zaytun.sch.id
Ma'had Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. /al-zaytun.sch.id /

PORTAL SULUT - Kasus yang menimpa Pondok Al Zaytun menyebabkan pro-kontra, ada yang ingin membubarkan, ada juga yang masih hati-hati. Karena pembubaran akan berdampak ke banyak hal.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra setuju jika Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag), daripada ditutup.

Katanya, jika Al Zaytun ditutup, maka akan menimbulkan permasalahan baru soal hak atas pendidikan ribuan santri di ponpes tersebut.

Baca Juga: Rincian Formasi PPPK 2023 di Provinsi Bali, Tertinggi Kabupaten Badung, Terendah Bangli

“Terlepas dari kontroversi yang sedang ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun, utamanya mengenai hak atas pendidikan,” jelasnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Hal ini senada dengan pertanyaan Seorang Mahasiswi Universitas Nasional Audri Putri Chaniago pada Channel YouTube TvOne "Catatan Demokrasi”

Audri Putri Chaniago mempertanyakan dulu Hizbut Tahrir (HTI) cepat sekali dibubarkan, dan Pondok Al Zaytun sudah banyak sekali bukti yang kita lihat, kenapa lama sekali dibubarkan?

Islah Bahrawi, Jaringan Islam Moderat mengatakan banyak orang yang menyandarkan hidupnya pada Pondok Al Zaytun, bayangkan asetnya 1200 hektar. Disitu ada banyak santri dan alumni yang berkarya dan bekerja di berbagai bidang.

“Disitu adalah lembaga keilmuan yang kita tidak boleh sembarangan melakukan penutupan, dan kita tidak boleh ‘membunuh’ pikiran orang karena ini negara demokrasi,” ucap Islah Bahrawi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x