Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Simak Penjelasan dan Cara Mendaftarnya Disini

- 15 Juli 2023, 10:17 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 57
Kartu Prakerja Gelombang 57 / Instagram @prakerja.go.id/

- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur
- Bukan siswa atau mahasiswa aktif
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Mengisi Data Secara Benar
- Cek Ulang Syaratnya

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca Juga: CEK REKENING, Makin Banyak Daerah yang Sudah Cair Sertifikasi Guru Triwulan 2, Cek Daftarnya

- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.

Alur dan cara mendaftar prakerja gel 57.

Syarat pendaftaran

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah